DUNIA PENYIARAN RADIO

Saatnya Saling Berbagi

  • Home
  • About
  • Template
  • Design
  • Blogger
  • Tips Tricks
Home » Uncategories » Lebih Mengenal Dunia Penyiaran

Monday, 14 October 2013

Lebih Mengenal Dunia Penyiaran

Lebih Mengenal Dunia Penyiaran


Pendahuluan
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tentunya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia Umumnya dan Kalimantan Tengah khususnya. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk opini public, peranannya makin strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di Negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintahan. Perkembangan inilah kemudian dituangkan ke dalam satu landasan hukum yakni Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam Undang-undang tersebut nampak jelas sekali peran serta masyarakat di dalam dunia penyiaran. Peran serta masyarakat itu tidak terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi. Undang-undang penyiaran sendiri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi, baik untuk melakukan kontrol sosial dan juga untuk memajukan dunia penyiaran nasional. Ini terwujud dengan adanya Komisi Penyiaran Indonesia sebagai wadah menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran.

Penyelenggaraan Penyiaran
Penyiaran Indonesia diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Sementara tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Perlu diingat, bahwa penyiaran merupakan kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai mediainformasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Selain itu penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan, sehingga dalam dunia penyiaran tidak mengenal sistem monopoli dan tidak meninggalkan budaya daerah.
Dalam penyelenggaraan penyiaran, Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengapa demikian? Sebagai salah satu sumber daya alam yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui dan merupakan ranah publik, maka sudah barang tentu perlu pengelolaan dan pengaturan spektrum frekuensi radio yang baik oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar tidak terjadi monopoli
Oleh karena itu, untuk penyelenggaraan penyiaran yang tersusun dan tertata dengan baik, dibentuklah Komisi Penyiaran Indonesia yang disingkat KPI yang merupakan lembaga Negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI sendiri terdiri atas KPI Pusat (KPIP) dibentuk ditingkat pusat dan KPI Daerah (KPID) dibentuk ditingkat Provinsi. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, KPIP diawasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPID diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai wujud peran serta masyarakat, KPI mempunyai wewenang yaitu menetapkan standar program siaran (SPS), menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (P3);  mengawasi pelaksanaan P3 serta SPS; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan P3 dan SPS; dan melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Sementara itu tugas dan kewajiban KPI sendiri adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industry terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang; menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik  dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Perizinan Lembaga Penyiaran
Dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 Udang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa jasa penyiaran ada 2 (dua) jenis, yakni jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Jasa penyiaran yang dimaksud sendiri diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swata, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga-lembaga penyiaran tersebut wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang secara administratif IPP diberikan oleh Negara melalui KPI.
Ada 9 (Sembilan)tahapan untuk memperoleh IPP, mulai dari kelengkapan dokumen, verifikasi administratif, verifikasi faktual, evaluasi dengan pendapat, evaluasi internal KPI, Forum rapat bersama KPI dengan Pemerintah, Penetapan IPP untuk uji coba siaran bagi Lembaga Penyiaran, masa uji coba siaran oleh LembagaPenyiaran, dan penetapan IPP lulus uji coba siaran oleh KPI. Tahapan-tahapan ini tidak mempersulit masyarakat yang berkeinginan untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran.
Ironisnya di Kalimantan Tengah sendiri masih banyak lembaga penyiaran yang belum memiliki izin sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal tingkat pertumbuhan lembaga penyiaran yang ada di Provinsi ini sangat pesat. Ini terlihat dengan menjamurnya lembaga penyiaran yang ada baik itu radio dan televisi di setiap Kabupaten dan Kota.

Penutup
Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah salah satu landasan hokum yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku dan berperan di dalam dunia penyiaran. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya peran serta masyarakat di dalam dunia peyiaran. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton dan pendengar setia saja, namun berperan sebagai control social yang mengawasi ketidakberesan dalam penyelenggaraan penyiaran. Sehingga kenapa harus takut untuk melaksanakan amanat Undang-undang?
Maka dari itu, mari kita bersama membangun dunia penyiaran yang sehat, demokratis, adil dan berkebudayaan Indonesia di Negara kita pada umumnya dan di Kalimantan Tengah Khususnya
 
Oleh : David Purwodesrantau, S.Hut
(Penulis adalah Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah).
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Monday, October 14, 2013

Belum ada komentar untuk "Lebih Mengenal Dunia Penyiaran"

Post a Comment

Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Entri Populer

  • Contoh Naskah Pidato Tema Pemuda
    Assalamu'alaikum wr.wb. Yang kami hormati bapak kepala sekolah. Yang Kami hormati bapak wali kelas. Yang kami hormati pula bapak dan ibu...
  • MAKALAH TENTANG ASMAUL HUSNA (LENGKAP)
    BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah. Kita memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya dan ampunna-Nya. K...
  • Sejarah Ditemukannya Radio Pertama Kali
    Radio merupakan salah satu barang elektronik yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki benda satu...

Arsip Blog

  • ▼  2013 (89)
    • ▼  October (25)
      • Lebih Mengenal Dunia Penyiaran
      • Sejarah Hadirnya Radio di Indonesia
      • Sejarah Ditemukannya Radio Pertama Kali
      • Cara Menjadi Penyiar Radio Yang Handal
      • MAKNA IDUL ADHA 2013
      • Khutbah Idul Adha 2013 M/1434 H: Ketauhidan Mengan...
      • BLACKBERRY SUDAH PECAT 300 DARI 4.500 KARYAWAN
      • ALASAN CEWEK PAMER PHOTO DI FACEBOOK
      • HARI BESAR NASIONAL DAN INTERNASIONAL TERLENGKAP
      • LANGKAH PRESIDEN SELAMATKAN KPK
      • BENTROKAN KEMBALI TERJADI DI MESIR, EMPAT ORANG TEWAS
      • RISET ABAC: APEC HARUS PERHATIKAN KORUPSI & PENGET...
      • SBY UNDANG SELURUH PIMPINAN LEMBAGA NEGARA, KECUAL...
      • GAMBAR SAAT AKIL MOCHTAR TAMPAR WARTAWAN
      • AKIL MOCHTAR, DARI TUKANG SEMIR, KETUA MK, HINGGA ...
      • APEC 2013 JALAN TERUS MESKI TANPA OBAMA
      • OBAMA BATAL KE INDONESIA LATARAN PEMERINTAHNYA DIT...
      • OBAMA MENDADAK TELEPON SBY BATAL IKUTI APEC DI BALI
      • KRONOLOGI PENANGKAPAN AKIL MOCHTAR (KETUA MK)
      • SBY: PENANGKAPAN KETUA MK SANGAT MENGEJUTKAN
      • MAHFUD MD: SEKJEN MK BERTERIAK HISTERIS, KETUA MK ...
      • MEMAHAMI PANCASILA : MEMBANGUN DEMOKRASI
      • MAKNA KESAKTIAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
      • MAKNA HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2013
      • PIDATO HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER
    • ►  September (9)
    • ►  May (8)
    • ►  March (8)
    • ►  February (31)
    • ►  January (8)
  • ►  2012 (57)
    • ►  September (57)

Pengunjung

Copyright 2013 DUNIA PENYIARAN RADIO - All Rights Reserved
Template by Mas Sugeng