Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan bahwa penyidik lembaga antikorupsi tersebut mencokok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) malam.
Johan menjelaskan bahwa penangkapan pertama terhadap tiga orang dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Tiga orang itu adalah AM (Akil Mochtar), anggota DPR dengan isial CHN (Chairun Nisa) dan seorang pengusaha berinisial CN," ungkap Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Dalam rumah tersebut, lanjut Johan, diduga terjadi serah terima sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang jumlahnya ditaksir sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Di kompleks Widya Chandra tersebut penyidik mendapati uang dalam bentuk dolar Singapura. Perkiraan sementara jika dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Jadi, CHN dan CN diduga memberikan kepada AM," ungkap Johan.
Menurut Johan, AM diduga akan menerima sejumlah terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Johan mengatakan, tim penyidik melakukan operasi berikutnya untuk menangkap tangan dua orang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dua orang tersebut berinisial HB (Hambit Bintih), yaitu Bupati Gunung Mas, dan seseorang berinisial DH (Dhani).
Menurut penelusuran, pelaksanaan Pilkada di Gunung Mas memang bermasalah sehingga diajukan ke MK. Ditemukan ada kertas suara dengan lubang menganga sehingga dianggap tidak wajar dan menimbulkan dugaan itu disengaja untuk mengambil bagian gambar sebagai bukti bahwa sang pemilih benar memilih calon tertentu untuk kemudian ditukar dengan sejumlah uang.
Perkara sengketa Pilkada tersebut saat ini memang tengah disidangkan di MK, walaupun Hambit telah ditetapkan sebagai Bupati Gunung Mas incumbent.
sumber: